Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas sistem dan jejaring Pendaftaran disediakan pada: a. pusat sistem dan jejaring; dan b. bagian sistem dan jejaring. (2) Pusat sistem dan jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal. (3) Bagian sistem dan jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (4) Penyelenggaraan oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan fasilitas sistem dan jejaring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal. (5) Pusat sistem dan jejaring serta bagian sistem dan jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kesatuan sistem yang terintegrasi dalam penyelenggaraan Pendaftaran.
Your Correction