Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal melakukan verifikasi data atau berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, Direktorat Jenderal, atau perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri sesuai kewenangan dapat melakukan pengumpulan data lainnya terkait ODCB.
Your Correction