Correct Article 11
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau menguasai ODCB, serta Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang telah mengisi formulir Pendaftaran ODCB secara lengkap mendapatkan tanda bukti Pendaftaran ODCB.
(2) Tanda bukti Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak formulir Pendaftaran ODCB dinyatakan secara lengkap.
(3) Ketentuan mengenai format tanda bukti Pendaftaran ODCB tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
