Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Formulir Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit memuat: a. nama ODCB; b. lokasi ODCB; c. identitas pendaftar; d. riwayat Kepemilikan ODCB; dan e. uraian singkat ODCB. (2) Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disertai dengan: a. fotokopi identitas diri pendaftar; b. data ODCB; c. dokumen pendukung; dan d. ODCB jika dapat dibawa. (3) ODCB yang dibawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya untuk didokumentasikan dalam pengisian formulir Pendaftaran ODCB secara manual.
Your Correction