Correct Article 7
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Pendaftaran terhadap ODCB yang dimiliki atau dikuasai warga negara INDONESIA yang berada di luar negeri dilakukan oleh pemilik atau pihak lain yang diberi kuasa kepada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(2) Dalam hal di negara tempat ODCB berada belum terdapat perwakilan
maka Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya mencakup negara tempat ODCB berada.
Your Correction
