Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran ODCB yang dilaksanakan oleh Menteri dalam hal ODCB yang didaftarkan: a. berada pada 2 (dua) wilayah provinsi atau lebih; atau b. ditemukan di laut di atas dari 12 (dua belas) mil. (2) Pelaksanaan Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction