Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyelenggaraan Register Nasional pada lingkup Pemerintah Pusat; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyelenggaraan Register Nasional pada lingkup Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Your Correction