Correct Article 82
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
Pendanaan Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyelenggaraan Register Nasional pada lingkup Pemerintah Pusat; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyelenggaraan Register Nasional pada lingkup
Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Your Correction
