Correct Article 81
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Anggota Tim Ahli Cagar Budaya dapat diberhentikan apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas kehendak sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter karena tidak dapat menjalankan tugas;
d. berdasarkan hasil evaluasi kinerja tidak dapat menjalankan kompetensi sebagai ahli Cagar Budaya;
e. masa berlaku sertifikat kompetensi ahli Cagar Budaya sudah berakhir;
f. tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan;
g. melanggar ketentuan dalam keputusan pengangkatan yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya;
h. diketahui terdaftar atau memiliki lebih dari 2 (dua) keputusan yang masih berlaku sebagai Tim Ahli Cagar Budaya pada waktu bersamaan;
i. melanggar pedoman tata kerja Tim Ahli Cagar Budaya; atau
j. terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Your Correction
