Correct Article 78
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Perbantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dapat diberikan sesuai dengan jumlah anggota Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota atau tingkat provinsi yang mengajukan perbantuan.
(2) Perbantuan Tim Ahli Cagar Budaya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali paling banyak 1 (satu) kali.
(3) Anggota Tim Ahli Cagar Budaya yang diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan oleh Pemerintah Daerah tingkat kabupaten/kota atau tingkat provinsi yang mengajukan perbantuan.
Your Correction
