Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang belum memiliki Tim Ahli Cagar Budaya atau belum memiliki jumlah Tim Ahli Cagar Budaya secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dapat mengajukan perbantuan kepada: a. Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan letak kabupaten/kota; b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota lain yang berada dalam satu wilayah provinsi letak Pemerintah Daerah kabupaten/kota tersebut; dan/atau c. Direktorat Jenderal. (2) Pemerintah Daerah provinsi yang belum memiliki Tim Ahli Cagar Budaya atau belum memiliki jumlah Tim Ahli Cagar Budaya secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dapat mengajukan perbantuan kepada: a. Pemerintah Daerah provinsi lain; dan/atau b. Direktorat Jenderal.
Your Correction