Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masa jabatan Tim Ahli Cagar Budaya di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Your Correction