Correct Article 74
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Tim Ahli Cagar Budaya terdiri atas:
a. Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota;
b. Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi; dan
c. Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional.
(2) Tim Ahli Cagar Budaya bertugas:
a. melakukan pengkajian terhadap ODCB yang didaftarkan;
b. melakukan klasifikasi atas jenis ODCB;
c. merekomendasikan Penetapan status Cagar Budaya;
d. merekomendasikan peringkat Cagar Budaya; dan
e. merekomendasikan Penghapusan Cagar Budaya.
Your Correction
