Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan menerbitkan: a. surat keterangan mengenai Pencabutan surat keterangan status Cagar Budaya; dan b. surat keterangan mengenai Pencabutan surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya yang sudah dicabut statusnya.
Your Correction