Correct Article 71
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan menerbitkan:
a. surat keterangan mengenai Pencabutan surat keterangan status Cagar Budaya; dan
b. surat keterangan mengenai Pencabutan surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya yang sudah dicabut statusnya.
Your Correction
