Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional menjadi dasar bagi Menteri melakukan Penghapusan. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui keputusan. (3) Dalam hal Penghapusan diusulkan gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1), Menteri menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur atau bupati/wali kota yang mengusulkan Penghapusan.
Your Correction