Correct Article 68
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Direktorat Jenderal melakukan verifikasi dan analisis atas usulan Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) berdasarkan dokumen pendukung yang berisi keterangan kondisi Cagar Budaya.
(2) Verifikasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah usulan Penghapusan diterima.
Your Correction
