Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya meliputi: a. Pendaftaran ODCB; b. pengkajian ODCB; c. Penetapan ODCB; d. Pencatatan Cagar Budaya; e. Pemeringkatan Cagar Budaya; f. Pengalihan Kepemilikan; dan g. Penghapusan Cagar Budaya. (2) Ketentuan mengenai bagan alur penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction