Correct Article 14
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Current Text
(1) Instansi Pembina MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengumumkan hasil Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian.
(3) Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pertimbangan untuk menerbitkan:
a. keputusan pengangkatan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
b. keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui promosi; atau
c. keputusan kenaikan jabatan bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran untuk menduduki kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c ditandatangani PyB sesuai dengan jenjang jabatan.
Your Correction
