Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi Pembina MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian. (3) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit masing-masing mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. (4) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan tim Uji Kompetensi untuk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi. (5) Tim Uji Kompetensi melaporkan hasil verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi madya untuk ditetapkan sebagai peserta Uji Kompetensi.
Your Correction