Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diselenggarakan oleh Instansi Pembina. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah sebagai pengguna Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina. (3) Tata cara akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction