Correct Article 6
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Current Text
(1) Uji Kompetensi menggunakan metode:
a. tes tertulis;
b. portofolio;
c. wawancara; dan/atau
d. diskusi kelompok terpumpun.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring.
(3) Uji Kompetensi menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh pusat yang melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.
Your Correction
