Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas: a. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui perpindahan dari jabatan lain; b. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui promosi; dan c. Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Your Correction