Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Asrama Mahasiswa Nusantara yang selanjutnya disingkat AMN adalah wadah untuk mempersatukan mahasiswa dari berbagai suku bangsa, bahasa, kebudayaan, dan agama yang berasal dari berbagai daerah di INDONESIA dan dari berbagai perguruan tinggi.
2. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.