Correct Article 74
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
