Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang sebelumnya. (2) Ketua dan/atau sekretaris dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction