Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan yang sebelumnya. (2) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Your Correction