Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction