Correct Article 67
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Current Text
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor.
(2) Sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan ketua Dewan Pertimbangan.
(3) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
