Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UNG dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (2) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja UNG diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction