Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor sebagai pemimpin UNG dibantu oleh: a. wakil Rektor; dan b. organ dibawah Rektor. (2) Organ di bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. penjaminan mutu; dan d. penunjang akademik atau sumber belajar.
Your Correction