Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas merupakan pimpinan unit pelaksana administrasi. (2) Pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction