Correct Article 65
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Current Text
(1) Pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas merupakan pimpinan unit pelaksana administrasi.
(2) Pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
