Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua dan sekretaris jurusan dipilih oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor untuk ditetapkan. (2) Pemilihan ketua dan sekretaris jurusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat oleh Dosen di Jurusan yang bersangkutan. (3) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pemilihan ketua dan sekretaris jurusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara. (4) Ketua dan sekretaris jurusan terpilih merupakan calon ketua dan sekretaris jurusan yang terpilih melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau calon ketua dan sekretaris jurusan yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dima (5) Dekan mengusulkan ketua dan sekretaris jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Rektor untuk ditetapkan. (6) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction