Correct Article 58
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Current Text
(1) Direktur program pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
