Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. penjaringan bakal calon; b. pemilihan calon; dan c. pengangkatan dekan. (2) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Your Correction