Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UNG dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas. (2) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction