Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit penunjang akademik harus memenuhi persyaratan minimal: a. berstatus aparatur sipil negara; b. memiliki jabatan akademik: 1. paling rendah lektor bagi wakil direktur program pascasarjana, wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala unit penunjang akademik; dan 2. paling rendah lektor kepala bagi wakil Rektor, direktur program pascasarjana, dekan, dan kepala lembaga, c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sekretaris jurusan selama paling singkat 2 (dua) tahun bagi wakil Rektor, dekan, dan direktur program pascasarjana; f. bersedia dicalonkan menjadi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik; g. sehat jasmani dan rohani; h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. tidak sedang menjalani tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; l. berpendidikan doktor bagi wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga; m. berpendidikan paling rendah magister bagi wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, dan sekretaris lembaga; n. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; o. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik yang telah mendapatkan sanksi dari Rektor atau Menteri; p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UNG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan q. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction