Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dosen di lingkungan UNG dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit penunjang akademik. (2) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik. (3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena: a. berhenti dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi UNG. (5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. meninggal dunia; d. mengundurkan diri dari jabatan atau permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; i. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen; j. menjalani tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau l. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor. (6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau b. perubahan bentuk UNG.
Your Correction