Correct Article 37
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangan, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang.
(2) Tata cara peyelenggaraan rapat atau sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
Your Correction
