Correct Article 36
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Current Text
(1) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Tata cara pembentukan komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
Your Correction
