Correct Article 34
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Current Text
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. dekan;
e. direktur program pascasarjana; dan
f. kepala lembaga.
(3) Anggota Senat UNG dari wakil dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki persyaratan:
a. Dosen yang berstatus ASN di UNG;
b. memiliki jabatan akademik minimal lektor kepala;
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
e. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNG;
f. belum memasuki usia:
1. 61 (enam puluh satu) untuk wakil dosen nonprofesor; dan
2. 66 (enam puluh enam) untuk wakil dosen profesor pada saat ditetapkan;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan
h. tidak merangkap jabatan pimpinan UNG.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh senat fakultas dan diusulkan oleh dekan kepada Rektor.
(5) Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Senat.
Your Correction
