Correct Article 87
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Current Text
(1) Kekayaan UNG meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah yang dikelola oleh UNG.
(2) Kekayaan UNG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pemerintah pusat dan bantuan/hibah dari pemerintah daerah, masyarakat, perorangan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Kekayaan UNG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UNG.
(4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan UNG merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Kekayaan UNG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
