Correct Article 86
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Current Text
(1) Sumber pendanaan UNG berasal dari:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-udangan.
(2) Sumber pendanaan yang berasal dari selain pemerintah terdiri atas:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. hasil kerja sama;
c. hasil penjualan produk/jasa yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
d. sumbangan/hibah dari perorangan atau lembaga yang sah dan tidak mengikat; dan
e. penerimaan lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan UNG diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
