Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UNG memiliki Dosen dan Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan. (3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction