Correct Article 31
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Current Text
(1) Alumni UNG merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di salah satu program studi di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Gorontalo, Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Gorontalo, dan UNG.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ikut bertanggung jawab menjaga nama baik dan berperan aktif memajukan UNG.
(3) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni UNG yang selanjutnya disebut IKA UNG.
(4) Struktur organisasi dan tata kerja organisasi alumni UNG diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi alumni UNG.
Your Correction
