Correct Article 28
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Current Text
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji serta mempublikasikan ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memanfaatkan fasilitas UNG dalam penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memperoleh layanan berupa pendampingan dalam pengembangan diri, wawasan, dan kreativitas mahasiswa melalui kegiatan kemahasiswaan dilingkungan UNG;
d. mendapatkan bantuan dana untuk peningkatan prestasi akademik dan/atau non akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memperoleh pendampingan hukum baik litigasi maupun non litigasi dalam hal terjadi sengketa atau masalah hukum pada saat melaksanakan tugas yang diberikan oleh UNG, program pascarsajana, fakultas, jurusan atau program studi;
f. ikut serta dalam organisasi kemahasiswaan;
g. memperoleh layanan kegiatan organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNG;
h. memperoleh layanan bimbingan konseling dan layanan kesehatan;
i. memperoleh Surat Keterangan Pendamping Ijazah;
j. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi/Bidang yang diikuti serta hasil belajarnya;
k. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
l. memperoleh izin pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain sesuai dengan persyaratan dan peraturan akademik; dan
m. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai fasilitas yang dimiliki oleh UNG.
(3) UNG dapat memberikan layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di UNG;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan dilingkungan UNG;
d. mengembangkan dan menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
e. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan daerah dan nasional;
f. menjaga kewibawaan dan nama baik UNG, pascasarjana, fakultas, jurusan dan program studi;
g. berpakaian dan berpenampilan rapi, sopan dan patut; dan
h. bertutur kata yang sopan, halus, ramah di lingkungan UNG.
(5) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi.
(6) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
