Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UNG dapat memberikan atau mencabut gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh fakultas atau program pascasarjana melalui program doktor setelah mendapat pertimbangan Senat. (3) Tata cara pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction