Correct Article 22
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Current Text
(1) UNG melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Kegiatan pengabdian dilakukan oleh pelaksana pengabdian pada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dapat bersumber dari hasil Penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(5) Pengabdian kepada Masyarakat dapat berupa pelayanan kepada masyarakat; penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang keahliannya; peningkatan kapasitas masyarakat atau pemberdayaan masyarakat.
(6) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara individu dan/atau berkelompok.
(7) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimuat pada terbitan berkala ilmiah nasional atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui oleh Pemerintah.
(8) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
(9) Hasil pengabdian dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan, memperbaiki praktik pendidikan, dan kehidupan masyarakat.
(10) Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
