Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA sebagai Bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UNG. (2) Bahasa asing dan/atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu, untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran. (3) Penggunaan bahasa asing dan/atau bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction