Correct Article 16
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Current Text
(1) UNG menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UNG dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UNG dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) UNG mengalokasikan tempat bagi calon mahasiswa yang:
a. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
b. menyandang disabilitas; dan/atau
c. berkebutuhan khusus, sesuai dengan sarana dan prasarana yang dimiliki UNG dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNG apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Prosedur penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
