Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UNG menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahunan dan/atau teknologi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. (2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program sarjana; b. program magister; dan c. program doktor. (3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, program magister terapan, dan program doktor terapan. (4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi, program spesialis, dan subspesialis. (5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction