Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 88

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama UNG merupakan kesepakatan antara UNG dengan perguruan tinggi, dunia usaha atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama UNG dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa. (4) UNG dapat melakukan kerjasama bidang akademik dan/atau bidang nonakademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, Fakultas, Lembaga, dan unit organisasi di lingkungan UNG. (6) Kerja sama bidang akademik antara UNG dan perguruan tinggi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui: a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. penjaminan mutu internal; c. program kembaran; d. gelar bersama; e. gelar ganda; f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis; g. penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; h. pertukaran dosen dan/atau Mahasiswa; i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; j. pengembangan pusat kajian INDONESIA dan budaya lokal; k. penerbitan berkala ilmiah; l. pemagangan; m. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau n. bentuk lain yang dianggap perlu. (7) Kerja sama bidang akademik antara UNG dengan dunia usaha dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui: a. pengembangan sumberdaya manusia; b. penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat; c. pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis; d. pemanfaatan bersama berbagai sumberdaya; e. penerbitan/jurnal berkala ilmiah; f. penyelenggaraan seminar bersama; g. layanan keahlian praktis oleh dosen tamu yang berasal dari dunia usaha; h. pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan; dan/atau i. bentuk lain yang dianggap perlu. (8) Kerja sama nonakademik antara UNG dan perguruan tinggi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui; a. pendayagunaan aset; b. penggalangan dana; c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain yang dianggap perlu. (9) Kerja sama bidang nonakademik antara UNG dengan dunia usaha dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui: a. pendayagunaan aset; b. penggalangan dana; c. jasa dan royalti penggunaan hak kekayaan intelektual; d. pengembangan sumberdaya manusia; e. pemberdayaan masyarakat; dan/atau f. bentuk lain yang dianggap perlu. (10) Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kerja sama UNG diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction