Correct Article 6
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo
Current Text
(1) Dalam rangka mencapai visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UNG menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang UNG memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana strategis UNG memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pengembangan jangka panjang UNG; dan
c. rencana kerja tahunan memuat program kegiatan dan/atau rencana penganggaran selama 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana strategis UNG.
(2) Tata cara penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
